Beranda | Artikel
Menyembunyikan Cacat Barang, Transaksi Tak Sah?
Senin, 1 Mei 2017

Hukum Menyembunyikan Cacat Barang

Mendapatkan keuntungan besar dalam berdagang adalah motivasi nomor wahid umumnya pedagang. Keberkahan harta, bukanlah prioritas. Tak heran jika mereka melakukan kecurangan dengan menyembunyikan cacat barang. Sahkah transaksinya? Halalkah uang yang didapatkan? Bolehkah pembeli mengembalikan barang? 

Oleh: Ustadz  DR. Erwandi Tarmidzi, MA

Aib (cacat) barang yang dimaksud oleh para fuqaha adalah segala hal yang terdapat pada barang yang menyebabkan nilai, mutu dan harganya berkurang, baik dalam jumlah besar ataupun kecil.

Pedagang Wajib Menjelaskan Aib Barang kepada Pembeli

Seorang pedagang Muslim dapat meraih derajat yang tinggi bersama para Nabi di akherat kelak dan mendapat keberkahan hidup di dunia pada hartanya melalui profesinya sebagai pedagang yang jujur menjelaskan setiap cacat barang yang ia ketahui kepada calon pembeli.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Para pedagang yang jujur, dapat dipercaya akan bersama para Nabi, siddiqin dan orang-orang yang mati syahid“.—HR Tirmizi, ia berkata: derajat hadist ini hasan.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,

Jika penjual dan pembeli jujur serta menjelaskan cacat barang niscaya akad jual-beli mereka diberkahi. Namun, jika keduanya berdusta serta menyembunyikan cacat barang niscaya dihapus keberkahan dari akad jual-beli mereka“.—HR Bukhari dan Muslim

Oleh karena besarnya pahala yang diterima oleh pedagang yang jujur dan ancaman untuk pedagang yang menyembunyikan cacat barang, para ahli fiqh mengatakan wajib hukumnya menjelaskan cacat barang kepada calon pembeli.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, maka tidak halal ia menjual suatu barang yang terdapat cacat kepada saudaranya, melainkan ia jelaskan cacatnya“.—HR Ibnu Majah; hadist ini dishahihkan oleh Al-Albani

Dalam hadist di atas, Nabi juga menjelaskan bahwa menjelaskan aib barang merupakan konsekuensi ukhuwwah islamiyah (persaudaraan seagama Islam). Maka sangat layak Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak memasukkan para pedagang penipu ke dalam kelompok saudara se-Islam.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melewati seonggok tepung gandum yang dijual, lalu Beliau memasukkan tangannya ke dalam onggokkan tersebut. Ternyata bagian dalamnya basah. Beliau bertanya,

“Apa ini hai penjual tepung?” Ia (penjual tepung) menjawab, “Terkena hujan, wahai Rasulullah”. Lalu Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas sehingga orang dapat melihatnya. Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku”—HR Muslim

Oleh karena itu, sebagian ahli fiqh menempatkan ghissy [Arab: غش] (penipuan/tidak menjelaskan aib barang) dalam deretan dosa besar, karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.

Seorang Muslim yang merindukan surga RabbNya akan menghindari perbuatan ini, dan jika terlanjur melakukannya ia akan segera bertaubat .

Abu Said Al Khadimy (ulama mazhab Hanafi, wafat pada 1156 H) meriwayatkan bahwa Imam Abu Hanifah mengirim 70 helai kain melalui Al Bisyr untuk dijual di Mesir, dan beliau menulis surat kepadanya bahwa kain yang telah diberi tanda ada cacatnya. Beliau juga memintanya untuk menjelaskan cacat tersebut kepada calon pembeli.

Setelah kembali ke Irak, Al Bisyr menyerahkan uang hasil penjualan kepada Abu Hanifah sebanyak 3.000 keping dinar (± 12,75 kg emas, dengan asumsi 1 dinar = 4,25 gram emas). Lalu Abu Hanifah menanyakan kepada Al Bisyir, apakah 1 kain yang cacat ia jelaskan cacatnya kepada pembeli saat dijual?

Al Bisyr menjawab, “Aku lupa.”

Syahdan sang imam (Abu Hanifah) berdiri, lalu menyedekahkan seluruh hasil penjualan 70 helai kain tersebut. Sebuah nilai yang sangat besar: 12,75 kg emas.

Status Akad Jual Beli yang Penjualnya tidak Menjelaskan Aib Barang

Jumhur (mayoritas) para ulama berpendapat bahwa status akad jual beli yang barangnya cacat dan tidak dijelaskan oleh penjual, hukumnya sah, akan tetapi penjualnya berdosa. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,

Jangan lakukan tashriyah (membiarkan hewan ternak yang sedang menyusui untuk tidak diperah agar kelihatan banyak susunya saat dijual). Siapa yang telanjur membeli hewan yang ditashriyah setelah ia memerah susunya, ia berhak memilih antara meneruskan untuk membeli atau jika ia tidak rela boleh mengembalikan hewan serta menarik uang dan ia harus memberikan 1 sha’ kurma untuk pemilik hewan.” –HR Bukhari dan Muslim

Pilihan yang diberikan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam kepada pembeli yang tertipu karena tidak dijelaskan aibnya oleh penjual untuk meneruskan pembelian atau mengembalikannya menunjukkan bahwa akadnya sah. Dan hak pembeli yang tertipu untuk memilih dalam kasus ini disebut khiyar aib.

Khiyar Aib Hak Pembeli Barang Cacat

Seseorang yang membeli barang, ternyata barang tersebut cacat dan dia tidak mengetahui sebelumnya dan juga tidak diberitahu oleh penjual, dia berhak memilih di antara:

  • Meneruskan pembelian tanpa kompensasi apa pun dari pihak penjual, sebagaimana disebutkan dalam hadist tashriyah di atas, atau
  • Mengembalikan barang dan menarik kembali uang yang telah dibayar, serta keuntungan memakai barang sejak waktu pembelian hingga pengembalian tidak perlu ia bayar.

Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu anha bahwa seorang laki-laki membeli budak, setelah ia pekerjakan selama beberapa waktu. Ternyata budak tersebut cacat. Ia mengembalikannya kepada penjual serta meminta kembali uangnya. Penjual meminta biaya selama budak digunakan oleh pembeli. Maka Nabi bersabda,

Ia tidak berhak memintanya, karena jika budak itu mati tentu kerugian ditanggung oleh pembeli.” –HR Ahmad; hadist ini dishahihkan oleh Ibnu Qatthan;

  • Menahan barang serta meminta sebagian dari uang yang telah dibayarkannya sesuai dengan kekurangan harga barang tersebut dikarenakan cacat—uang ini disebut dengan Arsy [arab: أرش] (kompensasi). Ini merupakan pendapat mazhab Hambali.

Jumhur (mayoritas) para ulama berpendapat, pilihan ketiga bukanlah hak pembeli, karena tidak ada dalil soal itu. Dengan demikian, jumhur mensyaratkan untuk pilihan ketiga: dikembalikan kepada kerelaan penjual untuk memberikan kompensasi (Arsy).

Cara menghitung Arsy

Arsy dihitung dengan cara sebagaimana contoh di bawah ini:

A membeli mobil dengan harga Rp 54.000.000. Ternyata transmisinya tidak berfungsi. Untuk menentukan jumlah uang yang harus dikembalikan penjual, harga mobil ditaksir oleh pedagang yang berpengalaman soal harga mobil bekas. Ia menaksir mobil dalam keadaan baik—misalnya harganya Rp 45.000.000, dan dalam kondisi transmisi rusak harganya Rp 40.000.000. Selisih antara dua harga adalah Rp 5.000.000, sama dengan 1/9 dari harga keseluruhan. Maka pembeli boleh memilih: menarik kembali seluruh uangnya (Rp 54.000.000), atau mengambil mobil tersebut dan menarik arsy sebanyak 1/9 x Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000, jika penjual ridha.

Sanksi bagi Pedagang Penipu (Menyembunyikan Cacat Barang)

Sebagian pedagang menipu dalam berdagang. Tidak berhenti menipu jika hanya diimbau dan atas dasar kesadaran beragama saja. Mengingat tindakan ini sangat merugikan konsumen, yang umumnya masyarakat pengguna akhir sebuah produk, dibutuhkan kebijakan pemerintah setempat untuk membentuk hisbah [Arab: حسبة] (badan pemeriksa pasar) yang bertugas memeriksa kecurangan-kecurangan yang dilakukan para pedagang.  Seperti kecurangan dalam timbangan, barang cacat, barang tiruan, bahan makanan yang telah kadaluwarsa dan lain-lainnya, serta menjatuhkan sanksi kepada para pedagang yang tidak patuh.

Hal ini, telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dengan melakukan pemeriksaan di pasar Madinah. Dan ternyata beliau mendapati seorang pedagang yang curang, menyembunyikan gandum yang rusak di tumpukan bawah. Maka Beliau mengeluarkan kata-kata celaan, Orang yang menipu bukan golonganku.

Tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut diikuti para khalifah setelah Beliau. Umar bin Khattab selain mengangkat petugas khusus untuk memeriksa kecurangan di pasar Madinah, juga sering melakukan pemeriksaan sendiri.

Suatu hari, Umar bin Khatab memeriksa para pedagang di pasar Madinah. Beliau melihat ada pedagang yang mencampur susu dengan air untuk dijual. Umar mengambil semua susu yang telah dicampur air, lalu beliau tumpahkan ke tanah.

Maraji‘:

  • Al Mausu’ah al fiqhiyyah al kuwaitiyyah, jilid XX
  • Dr. Abdullah As Sulamy, Al Ghissy wa atsaruhu fil ‘uqud jilid I
  • Abu Said Al Khadimy, Bariqah Mahmudiyyah jilid III , hal. 123
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Al Hisbah fil Islam hal. 50

Pull Quote:

  1.  Para pedagang yang jujur, dapat dipercaya akan bersama para Nabi, para sahabat dan orang-orang yang mati syahid
  2. Ulama berpendapat bahwa status akad jual-beli barang cacat yang tidak dijelaskan oleh penjual hukumnya sah, akan tetapi penjualnya berdosa.

Resume:

  • Pedagang yang jujur akan mendapatkan kedudukan bersama para Nabi, para sahabat, dan syuhada.
  • Kejujuran penjual dan pembeli akan mendatangkan keberkahan pada akad jual-beli.
  • Penjual wajib menjelaskan cacat barang kepada calon pembeli.
  • Menjelaskan aib barang merupakan konsekuensi persaudaraan dalam I
  • Menipu dan tidak menjelaskan cacat barang merupakan dosa besar, karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
  • Akad jual-beli barang cacat yang tidak dijelaskan penjual, statusnya sah, menurut pendapat yang paling kuat. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
  • Pembeli barang cacat yang tidak dijelaskan penjual, memiliki tiga pilihan (khiyar aib):
    • Tidak mengembalikan barang dan tidak minta kompensasi apa pun;
    • Mengembalikan barang dan meminta kembali uangnya; atau
    • Tidak mengembalikan barang, tapi meminta kompensasi untuk pengurangan nilai barang disebabkan cacat (Arsy).
  • Pemerintah wajib melindungi konsumen dari penipuan dan semacamnya, dengan menetapkan aturan dan hukman untuk penipu.

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/5931-menyembunyikan-cacat-barang-transaksi-tak-sah.html